SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PONDOK PESANTREN MATHLABUL ULUM

Pages

Senin, 11 Juli 2016

Kepemimpinan Pondok Pesantren Mathlabul Ulum

Pondok Pesantren Mathlabul Ulum dipimpin oleh seorang Kiyai yang berfungsi sebagai pimpinan tertinggi dan memegang wewenang penuh atas Pondok Pesantren Mathlabul Ulum sesuai dengan prinsip-prinsip dan tradisi kepesantrenan yang Islami, Indonesiawi dan Jihadi dengan sebutan sebagai Pimpinan/Pengasuh Pondok (Musyrif Ma'had).
1. Pimpinan/Pengasuh Pondok (Musyrif Ma'had)
Mempunyai tugas antara lain:
1. Menetapkan visi dan misi pondok pesantren
2. Memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran pondok pesantren baik ke luar maupun ke dalam.
3. Membatalkan keputusan-keputusan pengurus yang bertentangan dengan visi dan misi atau dapat merugikan perjuangan/nama baik pondok pesantren.
4. Mengangkat dan memberhentikan perangkat2 sesuai dengan kebutuhan
5. mengesahkan program kerja dan rencana anggaran tahunan pondok, serta bidang2 dan lembaga2 yangada dibawahnya.
6. menandatangani surat2 keluar dan surat kerjasama dg pihak2 diluar pondok { MOU }
7. meminta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dari masing2 bagian dan mengontrol pengadministrasian keuangan.

2. Wakil Pimpinan Pondok
Mempunyai tugas antara lain :
1. Mewakili dan membantu pimpinan pondok pada setiap perencanaan,pengelolaan, dan pengawasan setiap program.
2. Mewakili pimpinan pondok apabila berhalangan baik urusan keluar maupun kedalam.
3. Secara khusus bertanggung jawab terhadap kerja dari pada :
a) bidang keorganisasian.
b) bidang dakwah dan kemasyarakatan.
c) bidang dana dan usaha.
d) bidang alumni, kader dan keluarga.
e) bidang penelitian dan pengembangan.
Struktur organisasi Pondok Pesantren Mathlabul Ulum berbentuk line fungsional yaitu suatu organisasi yang bersifat vertikal dan hirarki, dan untuk memudahkan dalam pelaksanaannya dibentuk beberapa biro/bidang antara lain:
1. Bidang pendidikan dan pengajaran.
2. Bidang keorganisasian.
3. Bidang dakwah dan kemasyarakatan.
4. Bidang dana dan usaha.
5. Bidang sarana dan pembangunan.
6. Bidang alumni, kader dan keluarga.
7. Bidang penelitian dan pengembangan { litbang }
3. Sekretaris
Mempunyai tugas antara lain :
1. Mewakili Pimpinan/wakil Pimpinan pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut kegiatan umum.
2. Menandatangani berkas-berkas administrasi atas nama Pimpinan
3. Bertanggungjawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan program kesekretariatan.
4. Membantu di bidang pelayannan administrasi bidang/bagian dan staf
5. Bertanggungjawab terhadap pengadministrasian surat-menyurat pondok
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Pimpinan Pondok
7. Bertanggungjawab terhadap keuangan dan inventaris Sekretariat
8. Bertanggungjawab terhadap Pendataan Akhir tiap komponen pondok (Personalia, sarana dan prasarana).
4. Bendahara
Mempunyai tugas antara lain :
1. Membantu Pimpinan Pondok di bidang keuangan Pondok.
2. Bertanggungjawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang keuangan Pondok
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas tanggung jawabnya kepada Pimpinan Pondok, khususnya berkenaan dengan keuangan Pondok.
4. Membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pondok.

Bidang-bidang ini memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
Untuk membantu secara langsung pelaksanaan tugas-tugas Pengasuh/Pimpinan Pondok dalam bidang pendidikan dan pengajaran di sekolah ditunjuk Kepala Bidang Ke-lembaga-an yang bertanggung jawab atas kelancaran pendidikan dan pengajaran lintas lembaga pendidikan yang ada, dengan penjabaran sebagai berikut:
Kepala Bidang Kelembagaan, disebut sebagai Kepala bidang pendidikan dan pengajaran
Tugasnya:
Memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di semua lembaga (TK, SDI, MTS, MA dan MMI) baik ke luar maupun ke dalam.
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bagian.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran.
3. Memberikan kebijakan di bidang pendidikan dan latihan atas nama Pimpinan Pondok.
4. Meminta laporan kepada para Kepala Lembaga Pendidikan dan Pengajaran berkenaan dengan kegiatannya.
5. Memberikan laporan kepada Pimpinan Pondok terhadap kegiatan yang sudah/belum dilaksanakan.
Untuk kelancaran program tersebut, kepala bidang pendidikan dan pengajaran dibantu oleh 4 (empat) Mudir Tanfidzi (Direktur Pelaksana) yang selanjutnya disebut sebagai Kepala Madrasah (penjabaran tugas terlampir), yaitu:

a. Kepala Marhalah Thufulah (PAUD & TK/RA)
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Play Group dan Raudltul Athfal baik ke luar maupun ke dalam.

b. Kepala Marhalah Ibtidaiyah (SD Islam)
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat sekolah dasar baik ke luar maupun ke dalam.

c. Kepala Marhalah Tsanawiyah (MTs)
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat tsanawiyah (1,2,3 MTs ) baik ke luar maupun ke dalam.

d. Kepala Marhalah Aliyah (MA)
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat aliyah (1,2,3 MA ) baik ke luar maupun ke dalam.

e. Kepala Ma'had Mu'allimien al-Islamie
Tugasnya: Bertanggung jawab atas kelancaran seluruh program pendidikan dan pengajaran di tingkat mu"allimien ( 1,2,3,4,5.6. MMI ) baik keluar maupun kedalam.

2. BIDANG KEORGANISASIAN
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Organisasi Santri/wati (ISMU-ORISMU-PRAMUKA).
3. Memberikan kebijakan di bidang keorganisasian atas nama Pimpinan Pondok.
4. Pengadministrasian di bidang keorganisasian.
5. Mengkordinir program dan kinerja Ketua MPO santri/wati
6. Pembinaan dan koordinatif serta kerjasama antar organisasi di pondok.
7. Memberikan laporan kepada Pimpinan Pondok terhadap kegiatan yang sudah/belum dilaksanakan.
Dan untuk melaksanakan tugas operasional yang menyentuh langsung kepada kegiatan santri yang dikemas dalam bentuk organisasi santri perlu dibentuk koordinator yang menangani khusus pembinaan santri/wati lewat organisasi yang disebut dengan: MAJLIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO), Fungsi/Kedudukannya: Suatu badan yang diangkat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pondok untuk masa jabatan tertentu dan berfungsi sebagai pelaksana program pondok pesantren melalui perannya sebagai koordinator organisasi santri dan santriwati Mathlabul Ulum

Ketua MPO, Tugasnya:
1. Menetapkan garis-garis besar haluan organisasi santri Mathlabul Ulum.
2. Memimpin dan mengatur pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler pondok pesantren.
3. Mengkoordinir para koordinator organisasi santri dan pengurus organisasi santri.
4. Berhak mengambil kebijakan dalam melaksanakan tugasnya selama tidak bertentangan dengan program kerja yang sah
5. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada pimpinan pondok.

3. BIDANG DAKWAH DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang hubungan dengan masyarakat.
3. Ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Masyarakat.
4. Menggali, meneliti serta mengembangkan potensi masyarakat yang ada untuk dikembangkan oleh pondok.
5. Memberikan informasi dan dakwah bil-hal/bil-lisan kepada masyarakat.
6. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan KBIH Al-Ikhlas yang ada di YMU.
7. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan ZIS.
8. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.

4. BIDANG DANA DAN USAHA
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Pendanaan dan Pengembangan Usaha.
3. Memberikan kebijakan di bidang Dana dan Usaha atas nama Pimpinan Pondok.
4. Pengadministrasian di bidang Dana dan Usaha.
5. Bertanggung jawab terhadap pendirian Badan Usaha Pondok.
6. Pembinaan Kemitraan Usaha dengan pihak lain.
7. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.

5. BIDANG SARANA DAN PEMBANGUNAN
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Sarana dan Pembangunan.
3. Memberikan kebijakan di bidang Sarana dan Pembangunan atas nama Pimpinan Pondok.
4. Pengadministrasian di bidang Sarana dan Pembangunan.
5. Bertanggung jawab terhadap pengadaan, pemanfaatan dan pemilikan sarana dan prasarana pondok.
6. Usaha perluasan wakaf dan sarana pondok.
7. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.

6. BIDANG ALUMNI, KADER DAN KELUARGA
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Kealumnian, Pengkaderan dan Ikatan Keluarga.
3. Bertanggung jawab terhadap Guru Tugas Pengabdian dari beberapa lembaga yang ada di Pondok Pesantren Mathlabul-Ulum Jambu.
4. Penataan dan pendataan Alumni dan Kader dari lembaga yang ada di pondok.
5. Penataan dan pendataan Keluarga dan Simpatisan pondok.
6. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.

7. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Tugasnya:
1. Mewakili Pimpinan Pondok apabila berhalangan khususnya yang menyangkut tugas bidang.
2. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan (pelaksanaan) dan pengawasan dalam bidang Penelitian dan Pengembangan Pondok.
3. Bertanggung jawab terhadap pembudayaan tradisi-tradisi intelektual di lingkungan Pondok.
4. Bertanggung jawab terhadap peningkatan kreatifitas ilmiah di kalangan santri/wati.
5. Bertanggung jawab terhadap dinamika penerbitan bulletin, majalah dll.
6. Ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan bahasa asing di lingkungan pondok, berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan dan Pengajaran.
7. Bertanggung jawab atas pengelolaan perpustakaan, pusdikom/internet, laboratorium dll.
8. Melakukan penelitian ilmiah sebagai sumber masukan bagi pimpinan pondok dalam menetapkan kebijakan.
9. Bertanggung jawab atas pengadministrasian di bidang penelitian dan pengembangan.
10. Melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Pimpinan Pondok.

0 komentar:

Posting Komentar